idhealt.com – Didalam kehidupan manusia salahsatu harta benda yang dimiliki merupakan Tanah, baik untuk hunian atau investasi. Tetapi tidak sedikit sesudah itu hal ini menimbulkan permasalahan, oleh gara-gara itu sebelum kami memilikinya baik diketahui terlebih dahulu jenis-jenis sertifikat hak pertanahan sebagai legalitas legal yang dianggap oleh negara.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik dikeluarkan oleh BPN pada hak milik atas tanah yang dimiliki. SHM berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan dipindahtangankan, seperti tertuang di dalam Pasal 20 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Keputusan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa).
Pemilik properti yang miliki SHM bebas melaksanakan perubahan pada bangunan dan dapat menjadikannya sebagai agunan atas jaminan untuk kebutuhan kredit perbankan.
Hak milik atas huma dan bangunan yang dibuktikan dengan SHM dapat hilang atau dicabut dikarenakan tanah yang dimaksudkan ditujukan untuk kebutuhan negara, penyerahan sukarela pemiliknya untuk negara, ditelantarkan, atau pemilik tanah bukan warga negara Indonesia.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat yang pemegangnya semata-mata dapat memanfaatkan tanah itu untuk mendirikan bangunan atau kebutuhan lain. Adapun tanah yang bisa diberikan dengan standing HGB adalah tanah negara, tanah pengelola, dan tanah hak milik.
Sertifikat HGB punyai jangka waktu kepemilikan paling lama 30 tahun, tetapi dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Saat waktu perpanjangan dan pembaharuan HGB berakhir, maka tanah akan ulang jadi tanah yang dikuasai oleh negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik. Serupa seperti Shm, SHGB dapat dijadikan sebagai barang agunan berutang.
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Keputusan Sertifikat Hak Guna Bisnis tertuang didalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Hak Guna Bisnis adalah hak properti yang mengusahakan tanah milik negara untuk bisnis pertanian, peternakan, atau perikanan.
Durasi pemanfaatan tanah yang berstatus HGU selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Untuk diketahui, luas tanah yang dijadikan HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare.
Sekedar warga Indonesia dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang berhak punyai Shgu. Pemegang HGU dapat menggunakan SHGU sebagai agunan dengan dibebani hak tanggungan.
4. Sertifikat Hak Pakai
Sesudah itu jenis-jenis sertifikat pertanahan berikutnya yaitu Sertifikat Hak Pakai adalah hak guna properti yang diberikan kepada pihak lain dengan tujuan untuk dikembangkan.
Sertifikat Hak Pakai dapat diberikan kepada Wni, warga negara asing (Wna) baik individu atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Serupa seperti Hgb, Hak Pakai juga mempunyai masa berlaku selama 30 tahun dan perpanjangan selama 20 tahun.
Adapun yang membedakan dengan Hgb, Hak Pakai bisa diperbarui lagi selama 30 tahun disesuaikan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Properti yang mengantongi Sertifikat Hak Pakai biasanya dimiliki oleh negara atau perorangan.
5. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Seseorang yang punya rumah vertikal yang disusun di atas tanah dengan kepemilikan dengan biasanya miliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Sederhananya, SHMSRS jadi bukti bahwa pemegang sertifikat miliki kekuasaan pada apartemen yang dibeli. Didalam dunia properti sertifikat ini dikenal dengan nama tingkatan title.
Developer properti biasanya jalankan pemisahan satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama dengan, benda bersama dengan, dan tanah bersama dengan. SHMSRS mempunyai keputusan bahwa yang jadi milik dengan adalah fasilitas yang ada di luar unit apartemen yang dibeli, seperti kolam renang, parkir, dan sebagainya. Segala keputusan tentang satuan rumah susun tertuang didalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
6. Girik
Istilah girik atau tanah girik biasa digunakan untuk tanah yang belum punyai akta sertifikat. Girik sebatas suatu surat kuasa atas tanah yang meliputi pengusaan tanah secara adat. Bentuk surat girik biasanya Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. Didalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak sebab jual beli atau warisan.
Tanah girik yang belum mempunyai sertifikat formal, membuat harga tanah girik jauh lebih rendah dibandingkan dengan tanah yang berstatus Hasil Guna Bisnis dan Sertifikat Hak Milik. Meski demikian, tanah girik masih dapat diubah jadi AJB (Akta Jual Beli) yang sesudah itu didaftarkan sebagai SHM atau SHGU di BPN terdekat.