idhealt.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesifik (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka baru persoalan Binomo, yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dan formal ditahan.
Fakarich disangkakan pasal berlapis dan terancam sanksi 20 tahun penjara. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich salah satunya disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di dalam pasal ini Fakarich terancam sanksi 20 tahun penjara. “Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000
(Rp 10 miliar),” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu, Fakarich juga disangkakan Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kabar dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA
- Viral Spanduk Jenderal Andika Berkaus PKI Muncul di Menteng dan Tanah Abang
- Dicegat Greenpeace, Kapal Pertamina tak Bawa Minyak dari Rusia
- Cara Memasukan Kode Undangan Teman di Snack Video
- Sering Sakit Kepala Ternyata Disebabkan Karena Tubuh Kekurangan Ini
- Pengertian Lengkap Kelenjar Tiroid dengan Struktur, Fungsi, dan Kelainannya
Pada jeratan ini, Fakarich terancam sanksi paling lama 6 tahun penjara. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar),” katanya.
Lalu, Fakarich juga disangkakan Pasal 378 Kuhp. “Diancam dikarenakan penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.
Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.