idhealt.com – Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dua tersangka tentang persoalan dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Pengetahuan Ilmu (Fkip) Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi (Fe) Unsri.
“Untuk kedua tersangka telah selesai termin pertama (Penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel,” kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu, 22 Januari 2022.
Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa itu telah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Agar selagi ini mereka tinggal menanti petunjuk berasal dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Kemarin ada P-19. Tetapi telah kita penuhi. Selagi ini tinggal tunggu petunjuk jaksa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin, 6 Desember 2021 atas masalah dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi DR (Korban).
Pelecehan seksual tersebut dikerjakan tersangka AR dengan modus mengimbuhkan bimbingan skripsi pada korban yang kejadiannya berjalan di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 25 September 2021.
Berdasarkan hasil olah daerah kejadian perkara (Tpk) dengan korban pada Rabu, 1 Desember 2021 penyidik mencatat ada lebih dari satu perbuatan fisik yang dijalankan tersangka pada korban. Layaknya mencium dan meraba korban, tetapi tidak hingga berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti sandang korban.
Atas perbuatan tersebut tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP perihal Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahunan. Tersangka udah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Selagi oknum Dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Desember. Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 th.
Ancaman sanksi itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (Uu) Nomor 44 tahun 2008 berkaitan Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R.
Pasal itu disangkakan pada tersangka R gara-gara disesuaikan dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang lumayan. Tersangka diduga jalankan pelecehan seksual secara verbal lewat pesan singkat pada mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Penutup
Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai. Jangan lupa untuk selalu membagikan web site ini kepada teman kalian semua dan selalu tetap konsisten mengunjungi idhealt.com.